KUPANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mulai menata aset milik pemerintah yang ditandai dengan penandatanganan MoUatau nota kesepahaman penataan aset milik pemerintah di aula Kantor Gubernur NTT, Rabu pagi tadi.
Dengan adanya nota kesepahaman ini maka seluruh aset milik pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota yang belum memiliki status hukum segera dibenahi administrasinya.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat dalam kesempatan ini mengakui, banyak aset pemerintah belum memiliki kekuatan hukum sehingga sangat memungkinkan terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Diharapkan dengan adanya nota kesepahaman tersebut dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di NTT untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
#aset #statushukum #pemprovntt
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.