Kompas TV regional wisata

Wisata Gunungkidul Sudah Dibuka, Ini Daftar dan Syarat Masuknya

Kompas.tv - 6 November 2021, 09:25 WIB
wisata-gunungkidul-sudah-dibuka-ini-daftar-dan-syarat-masuknya
Kawasan Wisata Pantai Kukup, Gunungkidul pada Minggu, 5 Juli 2020. Sejumlah objek wisata di Gunungkidul, Yogyakart sudah dibuka kembali pada November 2021 sesuai Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 556/4825. (Sumber: Dokumentasi SAR Satlinmas Wilayah II Gunungkidul)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

WONOSARI, KOMPAS.TV - Sejumlah objek wisata di Gunungkidul, Yogyakarta mendapatkan rekomendasi untuk dibuka kembali.

Setidaknya ada sebanyak 27 objek wisata yang sudah dibuka sesuai Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 556/4825.

Kawasan yang dibuka meliputi pantai, gunung, gua, hingga taman wisata dan landmark buatan lain.

Objek wisata yang telah diizinkan untuk buka harus menaati sejumlah ketentuan seperti pembatasan kapasitas, penerapan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan penerapan ganjil-genap.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Ubah Syarat Masuk Bali, Berikut Aturan Terkait Wisatawan Mancanegara

Daftar wisata Gunungkidul yang sudah dibuka kembali November 2021

  1. Kawasan Baron - Seruni
  2. Kawasan Pantai Wediombo
  3. Kawasan Pantai Siung
  4. Kawasan Pantai Ngrenehan
  5. Kawasan Pantai Gesing
  6. Kawasan Pantai Timang
  7. Kawasan Pantai Ngedan
  8. Gunung Gentong
  9. Gua Cerme
  10. Gunung Gambar
  11. Taman Batu Mulo
  12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran
  13. Kawasan Goa Pindul
  14. Luweng Sampang
  15. Bejiharjo Edupark
  16. Watuguprit
  17. Sri Gethuk Bleberan
  18. Hutan Wanasadi
  19. Green Village Gedangsari
  20. Embung Sriten
  21. Kalisuci Cave Tubing
  22. Telaga Jonge
  23. Cempluk Kesamben
  24. Taman Wisata Embung Bembem
  25. Gunung Ireng
  26. Dam Beton
  27. Teras Keca

Baca Juga: Ganjil Genap di Tempat Wisata Tetap Berlaku Selama PPKM Level 1 di Jakarta

Syarat dan Ketentuan Wisata Gunungkidul

  1. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)
  2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  4. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua
  5. Penerapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x