WONOSARI, KOMPAS.TV - Sejumlah objek wisata di Gunungkidul, Yogyakarta mendapatkan rekomendasi untuk dibuka kembali.
Setidaknya ada sebanyak 27 objek wisata yang sudah dibuka sesuai Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 556/4825.
Kawasan yang dibuka meliputi pantai, gunung, gua, hingga taman wisata dan landmark buatan lain.
Objek wisata yang telah diizinkan untuk buka harus menaati sejumlah ketentuan seperti pembatasan kapasitas, penerapan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan penerapan ganjil-genap.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Ubah Syarat Masuk Bali, Berikut Aturan Terkait Wisatawan Mancanegara
Baca Juga: Ganjil Genap di Tempat Wisata Tetap Berlaku Selama PPKM Level 1 di Jakarta
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.