KOMPAS.TV - Densus 88 kembali menggeledah kantor Lembaga Amil Zakat Abdurrahman bin Auf atau LAZ ABA yang ada di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sementara itu, Kementerian Agama telah mencabut izin LAZ ABA sejak Januari 2021. Perizinan dicabut karena LAZ ABA telah menyalahi aturan konstitusi.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, LAZ ABA telah menyalahi aturan dengan melakukan operasi pengumpulan dana hingga luar wilayah Jakarta.
Selain itu, penyaluran dana dari LAZ ABA diduga untuk mendanai aksi terorisme di Indonesia dan para buronan teroris yang diburu polisi.
Baca Juga: Cegah Aksi Terorisme, Polri Tegaskan Densus 88 Tidak akan Bubar
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.