KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang syarat perjalanan bagi pengguna KRL yang kembali mengizinkan penumpang usia di bawah 12 tahun untuk naik KRL.
Para pendamping anak tetap diwajibkan untuk menggunakan aplikasi pedulilindungi sebelum masuk stasiun.
Meski mereka diperbolehkan naik KRL, petugas meminta kepada penumpang yang membawa anak untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Sedangkan untuk anak berusia di bawah 5 tahun, aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan kereta lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.
Sementara itu, guna mengantisipasi penumpukan penumpang di dalam stasiun ataupun di dalam gerbong KRL, PT KAI Commuter juga masih menerapkan 32% penumpang bagi setiap perjalanan.
Baca Juga: Tawarkan Pekerjaan Bodong, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor Korban Usai Pura-pura Jemput Calon Majikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.