SURABAYA, KOMPAS.TV - Di Surabaya Jawa Timur, Subdit Siber Ditreskrimum Polda Jatim juga menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal, bernama PT Duyung Sakti Indonesia, di wilayah Suko Manunggal Surabaya.
Baca Juga: Sebar Konten Pornografi untuk Intimidasi Korban, Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE
Dari hasil penggerebekan ini, 13 orang dibawa ke Mapolda Jatim.
Dari kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, kartu telepon genggam, dan sejumlah dokumen.
Dikutip dari Tribun Jatim, Jumat (22/10/2021) tak ada aktivitas di ruko tersebut.
Tiga pintu utama ruko berbahan besi tipe harmonika terlihat tertutup rapat dan bagian kuncinya digembok.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Gunakan Mesin Canggih Kirim Pesan Tagihan
Penggerebekan kantor pinjol dilakukan oleh satgas pengaduan pinjol di bawah kendali Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko ada 13 orang yang diamankan dan mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.