BANGKALAN, KOMPAS.TV - 2 pelaku pembakaran terduga maling di Kabupaten Bangkalan Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi. Kedua pelaku ikut mengikat tubuh korban dan membantu membakarnya dengan ban bekas.
T-M dan M-R, warga Kecamatan Kwanyar ditangkap Tim Reskrim Polres Bangkalan Jawa Timur. Keduanya ditangkap karena terlibat aksi pembakaran seorang pemuda yang diduga maling di Dusun Rabesan Kecamatan Kwanyar Bangkalan.
Baca Juga: Terduga Maling Motor Tewas Dibakar Warga
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menjelaskan bahwa kedua pelaku ikut mengikat dan membantu membakar pemuda terduga maling dengan menggunakan ban bekas dan bensin.
Polisi terus mengembangkan kasus pembakaran terduga maling dengan memburu tersangka lainnya.
Sebelumnya, terjadi aksi pembakaran terduga maling di Dusun Rabesan Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, pada 5 Oktober 2021.
Korban saat itu mencuri di rumah warga, namun aksinya kepergok penghuni rumah. Korban pun ditangkap warga dan dibakar hingga tewas.
#MainHakimSendiri #MalingDibakar #PolresBangkalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.