KOMPAS.TV - Kapolsek Parigi Moutong yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak seorang tersangka dicopot dari jabatannya.
Kini Kapolsek Parigi Moutong telah dimutasidan terancam sanksi etik serta hukuman pidana.
Pencopotan jabatan Kapolsek Parigi Moutong disampaikan langsung oleh kepala divisi Propam Polri Irjen Fredy Sambo seusai pertemuan di kantor Komnas HAM, Jakarta.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Kapolsek Parigi Tolak Berdamai, Pengacara: Proses Hukum Harus Terus Jalan
Pencopoton ini merupakan buntut dari dugaan pemerkosaan yang dilakukan kapolsek terhadap anak seorang tersangka.
Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN diduga mengajak anak tersangka berbuat mesum di hoteldengan iming-iming akan membebaskan sang ayah dari tahanan.
Pihak keluarga korban kini telah mengadukan kasus ini ke polisi.
Propam juga akan mengusut kasus ini melalui pemeriksaan etik, putusan etik akan disampaikan setelah vonis pidana dijatuhkan.
Jika terbukti bersalah Iptu IDGN akan dijatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta para pimpinan satuan menindak tegas anggota yang melanggar aturan.
Perbuatan tercela seperti ini menurut kapolri merusak dan mencederai kerja keras personel yang selama ini telah bekerja maksimal untuk masyarakat.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudi Sufahriyadi telah mendatangi langsung keluarga korban di Parigi Moutong.
Kapolda memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Hukuman terhadap pelaku kejahatan sekalipun anggota polisi aktif tetap akan diberlakukan secara adil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.