SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polisi dari Polres Sukabumi kembali menangkap dua orang pelaku penyelundupan benur.
Keduanya ditangkap di wilayah Surade dengan barang bukti 4.300 ekor benur jenis pasir dan mutiara.
Pelaku berinisial H berusia 33 tahun dan AA berusia 21 tahun, ditangkap di Kabupaten Sukabumi.
Kedua pelaku tersebut bukan nelayan melainkan berprofesi sebagai karyawan swasta yang setiap hari menjual benur.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 4.300 jenis benur yang diantaranya 4.050 ekor benur jenis pasir, dan 250 ekor benur jenis mutiara, dengan total harga Rp64 juta.
Aktivitas penjualan benur mereka lakukan setiap hari dengan jumlah lebih dari 1.000 ekor dan dalam satu minggu bisa mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Sementara itu, hingga saat ini polisi masih memburu bos besar yang kerap melakukan penyelundupan benur ke luar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.