PONTIANAK, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Barat, menggerebek sebuah kantor yang diduga tempat operasi pinjaman online ilegal.
Dalam video ini adalah visual amatir, saat polisi dari Polda Kalbar, menggerebek sebuah kantor di Jalan Veteran Pontianak, yang disinyalir sebagai tempat operasional pinjol ilegal.
Kantor pinjaman online ini, menaungi 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK, dengan total nasabah mencapai 1.600 orang.
Sejak berdiri di tahun 2020, diperkirakan di kantor ini telah terjadi perputaran uang lebih dari Rp3 miliar.
Sebanyak 14 karyawan yang sedang bekerja, dibawa ke Polda Kalbar untuk diperiksa leibh lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, CPU, telpon selular, serta dokumen dokumen lain, terkait dengan operasional pinjaman online ilegal.
Aktifitas kantor pinjaman online ilegal di Pontianak ini, meresahkan warga sekitar.
Warga merasa terganggu dengan keberadaan kantor pinjol di lingkungan mereka.
Warga juga kerap mendengar karyawan pinjol ini, menelpon nasabah dengan nada tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.