PALU, KOMPAS.TV - Aparat Kepolisian Resor Poso menangkap seorang pria berinisial GN warga Desa Matia Lemba Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso. GN ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan bocah laki-laki berumur 3 tahun bernama Nugi di Desa Tolambo Kecamatan Pamona Tenggara pada sebelas april 2021 lalu.
Tim gabungan dari Kepolisian Resor Poso bersama Polsek Pamona Timur dan jajaran Polsek Pamona Selatan menangkap GN, terduga dalang pelaku pembunuhan bocah laki-laki berumur 3 tahun bernama Nugi di Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara pada 11 april 2021 lalu, pelaku ditangkap oleh tim gabungan tanpa perlawanan dirumahnya tepatnya di Desa Tiu, Kecamatan Pamona Timur pada kamis 14 oktober 2021.
Setelah ditangkap dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian, tersangka langsung dibawa menuju Mapolsek Pamona Timur, sebelum akhirnya dibawa menuju Mapolres Poso menggunakan mobil Polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf dalam keterangan persnya pada sabtu 16 oktober 2021, membenarkan adanya penangkapan terhadap GN yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan bocah 3 tahun bernama Nugi. Pengungkapan kasus tersebut memakan waktu lama sekitar 6 bulan. Selain karena pemeriksaan saksi yang cukup banyak. Barang bukti dan lokasi yang berada dipemukiman tidak padat penduduk sehingga penyidik sangat berhati-hati untuk menetukan tersangka atau pelaku yang sebenarnya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung dihadapan penyidik tersangka berupaya tutup mulut serta tidak mengakui seluruh perbuatannya, meskipun sejumlah saksi dan barang bukti sudah diamankan polisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum tersangka yang kini sudah ditahan di Mapolres Poso tersebut disangkakan pasal 340 dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara dua puluh tahun dan maksimal seumur hidup.
#KasusPembunuhan #PolresPoso #Kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.