KOMPAS.TV - Bali telah membuka penerbangan bagi 19 negara yang masuk dalam kategori risiko corona level 1 dan 2.
Ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh pelaku perjalanan dari luar negeri, antara lain wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berdasarkan tes PCR yang dilakukan 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, adanya bukti vaksinasi corona, kemudian turis asing yang berkunjung ke Bali wajib memiliki asuransi yang menanggung penanganan corona jika terpapar.
Turis asing juga wajib mengisi eHAC internasional aplikasi PeduliLindungi yang terintegrasi dengan aplikasi We Love Bali.
Baca Juga: Indonesia Bebas Zona Merah Corona, Tetap Waspada
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.