BENGKULU, KOMPAS.TV - Dengan membawa sejumlah dokumen, 4orang Warga Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Bengkulu, melaporkan kepala desanya sendiri yang diduga telah melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai COVID-19 ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Menurut pengakuan perwakilan warga, pemotongan dana BLT milik 20 orang Warga Desa Nangai Tayau, dilakukan secara sepihak oleh oknum Kepala Desa mereka.
Pemotongan tersebut terjadi sejak tahun 2020 lalu sebesar 300 ribu rupiah, dari dana yang seharusnya diterima warga 600 ribu rupiah.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan akan memproses laporan warga terkait dugaan pemotongan dana BLT tersebut, termasuk menelusuri kebenaran bukti pemotongan yang diserahkan perwakilan warga.
Agar mempermudah proses pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan menyurati Kejari Lebong untuk segera memproses laporan dugaan pemotongan dana BLT tersebut.
#OknumKepalaDesa #BLT #Bantuan #PemotonganDanaBantuan #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.