MANADO, KOMPAS.TV- Polresta Manado menangkap seorang residivis yang nekad mencuri sepeda motor milik anggota TNI. Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata turut terlibat aksi kejahatan lain yakni pencurian barang elektronik milik pasien rumah sakit.
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan barang elektronik yang melibatkan seorang residivis berinisial R-P.
Dalam pers rilis di Mapolsek Malalayang terungkap bahwa pelaku yang baru tiga bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor milik seorang anggota TNI. Motor dicuri saat tengah diparkir di halaman rumah kost korban, di Kecamatan Malalayang.
Dari hasil pengembangan juga terungkap bahwa pelaku terlibat kasus pencurian barang elektronik di rumah sakit. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura sebagai pengunjung rumah sakit bersama seorang rekannya yang masih buron. Pelaku kemudian mencuri barang elektronik milik pasien seperti handphone dan laptop.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 2 laptop dan 5 buah handphone.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi kini masih memburu seorang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
#kompastvmanado #polrestamanado #curanmor
Yongke Londa Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.