JEMBER, KOMPAS.TV - 2 pelaku pencurian dan penebangan liar di hutan lindung ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kedua pelaku adalah Musleh, warga Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Jember dan Riyanto, warga Desa Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember.
Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit reskrim Kepolisian Sektor Mayang Jember, pada Senin (4/10/2021).
Mereka merupakan kawanan pelaku pencurian dan penebangan liar di kawasan RPH Hutan Seputih, Kecamatan Mayang, Jember.
Baca Juga: 2 Pelaku Pembalakan Liar Hutan Lindung Diringkus Polisi
Dalam aksinya, mereka berjumlah lima orang dengan peran yang berbeda-beda, yakni sebagai pencari dan penebang pohon jati, serta bertugas mengangkut kayu hasil curian.
Pelaku Musleh bertugas sebagai pencari dan penebang pohon jati, sedangkan Riyanto bertugas sebagai pengemudi dan mengangkut kayu hasil curian untuk diantar kepada pembeli.
Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution mengatakan bahwa keduanya ditangkap saat polisi menghadang mobil pick up yang mereka tumpangi. Setelah dicek, ternyata ada kayu jati tanpa dilengkapi surat resmi dari perhutani dan tidak dilengkapi surat jalan pengangkutan.
Baca Juga: Polisi Kalteng Sita 400 Batang Kayu Ilegal dari Tersangka Pembalakan Liar
Polisi pun langsung menyita 14 gelondong kayu jati senilai 10 juta rupiah dan satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DK 9667 FF. Dari hasil pemeriksaan, mereka lebih dari 5 kali melakukan pencurian dan penebangan pohon jati.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini polisi sedang memburu 3 pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan sudah diketahui identitasnya.
#PenebanganLiar #HutanLindung #KayuJati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.