JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis isu yang kerap berkembang bahwa pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin cenderung anti-Islam. Mahfud juga menjelaskan, isu anti Islam ini itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di pemerintahan, juga fakta di tengah masyarakat.
"Sekarang ini Islam semua (di pemerintah- red.) dan tidak ada politik anti-Islam, karena kebijakan-kebijakan yang dituntut oleh orang Islam, (hak-hak) kaum muslim dipenuhi semua sampai berlebihan," tutur Mahfud saat berdialog dengan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman di Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip Antara.
Tuduhan yang kerap dilontarkan tentang pemerintah anti Islam itu, menurut mahfud, adalah bentuk Islamopobhia, kebencian terhadap Islam semata. Padahal praktinya justru berkebalikan.
Mahfud bahkan menjelaskan bahwa pemerintahan Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin justru sangat pro Muslim. Bahkan memenuhi permintaan dari kaum muslim, salah satunya soal dukungan terhadap Pendidikan Islam, khususnya Pesantren.
"Ada (usulan) Undang-Undang Pesantren. Ada Hari Santri Nasional. Sekarang, pemerintah membuat Perpres (Peraturan Presiden) Dana Abadi untuk Pesantren. Negara menyediakan dana sekian triliun untuk pengembangan pesantren. Itu tidak boleh diutak-atik," tutur Mahfud.
Baca Juga: Soal Rencana Polri Tarik 56 Pagawai KPK, Mahfud MD: Bukan Jadi Penyidik, tapi ASN
Lalu, bagaimana dengan tuduhan kriminalisasi ulama?
Mahfud pun menjelaskan duduk perkara soal ini. Terkait dengan isu kriminalisasi ulama, menurut Mahfud, tidak ada ulama yang dikriminalisasi. Bahkan ia mempertanyakan istilah itu.
Ia menuding, secara fakta tidak ada ulama/tokoh agama yang masuk ke penjara karena kegiatan keagamaan yang dilakukan. Ia menyampaikan, mereka masuk bui karena terbukti bersalah. Salah satunya ujaran kebencian.
"Kriminalisasi artinya orang yang tidak melakukan sesuatu kejahatan dipenjara. Sekarang siapa ulama yang dibegitukan? Tidak ada, kecuali yang memang kriminil (dia) memprovokasi, menyebarkan ujaran kebencian," ujar Mahfud.
Sebagai pemerintah, ia menilai saat ini negara bertindak sudah proporsional dan mengikuti perundangan yang berlaku.
"(Mereka) itu memang terbukti (di persidangan) melakukan kejahatan. Oleh sebab itu, kami proporsional saja," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kontroversi TWK KPK Dapat Berakhir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.