MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar ditangkap aparat kepolisian kurang dari dua belas jam. Pelaku nekat membakar mimbar masjid lantaran sakit hati dilarang tidur di dalam masjid oleh pihak pengamanan masjid.
Pelaku inisial KB 22 tahun ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan di jalan Tinumbu Makassar sabtu siang. Dari keterangan awal pelaku nekat membakar mimbar masjid karena sakit hati lantaran kerap dilarang tidur didalam masjid. Petugas juga menyita barang bukti sajadah dari TKP. Dari pengembangan petugas pelaku juga diduga mengkomsumsi zat berbahaya. Polisi juga memastikan tindakan pelaku murni kriminal. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sebelumnya mimbar Masjid Raya dibakar pada sabtu dini hari. Aksi pembakaran mimbar masjid ini terekam kamera pemantau. Dari olah TKP tidak ditemukan adanya kandungan bahan bakar minyak. Kepolisian juga menghimbau warga tetap tenang dan tidak terpancing dengan tindakan provokasi.
#pembakaran
#masjidrayamakassar
#mimbarmasjid
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.