GORONTALO, KOMPAS TV - Tim Pandawa Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo menangkap pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Pelaku ditangkap bersama motor hasil curian saat berpapasan dengan tim Reskrim di wilayah Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Namun saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri hingga akhirnya Polisi berhasil menggagalkannya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan, satu unit sepeda motor hasil curian, dan satu kunci T yang digunakan pelaku saat akan melakukan aksinya.
Pelaku yang diketahui bernama Kasim Alimin alias Kancil tersebut, merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 4 kali diamankan satuan Reskrim Polres Gorontalo dengan kasus yang sama.
Pelaku diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada bulan Mei 2021 lalu, dan kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Tilango, Kabupaten Gorontalo.Ungkap Iptu Mohammad Nauval Seno Kasat Reskrim Polres Gorontalo.
Tak hanya itu dari hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan spesialis pencurian rumah kosong.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gorontalo, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun kurungan penjara.
#Pencurian Sepeda Motor #Residivis #TIm Pandawa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.