PAPUA, KOMPAS.TV - Polda Papua Barat sudah menetapkan 17 orang sebagai tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor, di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, pada 2 September 2021.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dari 17 nama tersebut salah satunya adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Kisor.
"Dari 17 nama tersebut secara struktur organisasi, nama Silas Ki merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Kisor, ia merupakan penggagas dari kegiatan penyerangan tersebut," ungkap Adam, Jumat (10/9/2021).
Ketua KNPB berinisial SK itu diduga sebagai penggagas penyerangan dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan SK sebagai DPO tersebut setelah tim gabungan TNI-Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memburu pelaku.
Aparat akhirnya berhasil menangkap MY (20) di Kampung Boksu Aifat Selatan dan MS (18) di Kampung Imsum, Aifat Selatan Maybrat.
Baca Juga: Tim Gabungan Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Posramil Kisor, Sisanya Masih Dikejar
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyidik Polres Sorong Selatan memperoleh informasi siapa saja yang terlibat dalam insiden yang menewaskan empat prajurit TNI itu.
Pada tanggal 9 September 2021, Polres Sorong Selatan kemudian resmi merilis nama 17 DPO tersebut. Mereka adalah:
Adapun, 18 lainnya termasuk dua pelaku sudah ditangkap merupakan personel militan anggota KNPB sektor Kisor dan sekitarnya.
TNI dan Polri mengimbau agar para pelaku segera menyerahkan diri. Adam mengungkapkan, proses pengejaran terus dilakukan hingga semua pelaku ditangkap.
Baca Juga: Pangdam Kasuari Ungkap Penyerang Posramil Kisor yang Tewaskan 4 Anggota TNI
Dalam rilis yang diterima KOMPAS TV, Adam menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyerangan, para pelaku melakukan rapat dua kali. Sehingga, lanjut dia, kasus tersebut tergolong pembunuhan berencana.
Para pelaku pembunuhan terjerat pasal 340 KUHP sub Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 1.
Adam mengatakan bahwa saat ini TNI-Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan bukan operasi militer, sehingga masyarakat yang masih mengungsi diimbau kembali ke rumah.
Baca Juga: Pangdam Kasuari Duga Penyerang Posramil Kisor Papua Kelompok Separatis Teroris
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.