Kompas TV regional berita daerah

Buronan Korupsi Kasus Taman Kota Di Maluku Ditangkap

Kompas.tv - 6 September 2021, 16:52 WIB
Penulis : KompasTV Ambon

AMBON, KOMPAS. TV-Inilah video amatir detitik-detik tim tabur kejaksaan agung dan kejasaan tinggi maluku menangkap Hartanto Hoetomo, DPO kasus korupsi pembangunan taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di kawasan kebun jeruk jakarta barat setelah buron sejak juni lalu. Dalam kasus  korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku senilai Rp 4,5 miliar.

Setalah ditangkap, Hartanto Hoetomo langsung diterbangkan ke Ambon untuk menjalani hukuman di rumah tahanan Lapas Kelas II Ambon.

Hartanto yang menjabat sebagai Direktur Pt Inti Arta Nusantara, sekalugus kotraktor proyek pembangunan taman Kota, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainya, yang lebih dulu ditahan, dalam kasus korupsi proyek taman Kota.  berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi, Negera mengalami kerugian sebesar Rp 1, 38 miliar. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: