BANJARNEGARA, KOMPAS.TV - Happy Sunaryanto, salah satu anggota tim kuasa hukum dari Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono yang tersandung kasus dugaan korupsi dan grtafikasi di Dinas PUPR menyesalkan penahanan atas diri kliennya.
Pasalnya, dugaan penerimaan 2,1 milyar Rupiah yang disangkakan oleh KPK kepada Budhi Sarwono masih dinilai prematur.
Menurutnya, selama dalam pemeriksaan sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih, penyidik KPK tidak masuk ke dalam subtansi atau pembuktian penerimaan gratifikasi 2,1 milyar Rupiah tersebut.
Baca Juga: Banjir Spanduk Dukung KPK di Alun-alun usai Bupati Banjarnegara Ditetapkan Tersangka
Sehingga pemeriksaan untuk pertama kalinya dan langsung dilakukan penahanan itu membuat dirinya yang sejak awal pemeriksaan mendampinginya kaget.
Apalagi dari sekitar 13 pertanyaan yang diberikan penyidik KPK kepada Budhi Sarwono. Penyidik KPK tidak menyebutkan adanya aliran dana gratifikasi 2,1 milyar Rupiah kepada siapa dan dari siapa.
Tetapi dalam berkas acara pemeriksaannya, kliennya dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun begitu, tim kuasa hukum Budhi Sarwono akan tetap mengikuti prosedur hukum yang dilakukan oleh KPK dan akan menganalisisnya.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.