Kompas TV regional berita daerah

Tersangka Korupsi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Diserahkan

Kompas.tv - 4 September 2021, 16:40 WIB
Penulis : KompasTV Jambi

TANJUNG JABUNG TIMUR, JAMBI, KOMPAS.TV - Proyek pembangunan senilai 2,7 Milyar Rupiah yang dikerjakan oleh PT. Gurita Sari Pratama dinilai tidak sesuai yang dianggarkan, akibat perbuatan tersangka tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta sekian. Angka tersebut merupakan hasil audit dari BPK perwakilan Provinsi Jambi. Atas perbuatan tersangkat dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU No. 31, tentang tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Selanjutnya kasus tersebut akan dilakukan pengembangan oleh kejaksaan, kemungkinan besar bakal ada tersangka lainnya.

 

#KejaksaanNegeriTanjabtim #Korupsi #KabupatenTanjungJabungTimur

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x