Kompas TV regional berita daerah

Kejari Ambon Tahan Tersangka Dugaan Korupsi 3.6 miliar

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 20:56 WIB
Penulis : KompasTV Ambon

AMBON, KOMPAS. TV-Tiga tersangka dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas dan truk sampah pada dinas lingkungan hidup dan persampahan Kota Ambon tahun 2019 digiring ke Rutan Lapas kelas II A Ambon.

Mereka ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Jaksa penyidik, sebelumnya berdasarkan temuan BPKP diduga praktek korupsi yang dilakukan merugikan Negara sebesar Rp 3, 6 miliar.

Satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas lingkungan hidup dan persampahan Kota Ambon berinisial L-I selaku kuasa pengguna anggaran, sementara dua lainnya M-Y-T adalah pejabat pembuat komitmen dan R-M-S adalah pihak swasta.

Tiga tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x