Kompas TV regional berita daerah

Presiden Jokowi Digugat Pedagang Angkringan, Ini Isi Gugatannya

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 21:36 WIB
Penulis : Aryo bimo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo digugat oleh seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat.

Gugatan tersebut dilayangkan Muhammad Aslam melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Kuasa Hukum Muhammad Aslam, Victor Santoso Tandiasa, menyebut dalam gugatannya, meminta Presiden Jokowi untuk menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Victor menambahkan, kliennya juga meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dari jabatannya sebagai Koordinator PPKM.

Terakhir, Muhammad Aslam juga meminta ganti rugi akibat kerugian yang timbul karena dirinya tidak bisa berjualan selama PPKM.

Gugatan ini cepat direspon oleh Istana. Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, mengapresiasi langkah hukum tersebut.

Faldo mengatakan, setiap kebijakan yang diputuskan Pemerintah memiliki dampak yang tidak diinginkan oleh masyarakat.

Menurut Faldo, saat ini Pemerintah selalu mengupayakan yang terbaik untuk masyarakat.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x