JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang akan berlaku selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 12-16 Agustus 2021 tidak berlaku bagi kendaraan roda dua.
"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Ganjil genap akan diberlakukan pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta sebagai ganti dari penyekatan yang resmi ditiadakan pada hari ini, Rabu (11/8/2021).
Guna pembatasan mobilitas selama PPKM level 4, kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap kembali diberlakukan.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," tambahnya.
Baca Juga: Gantikan Penyekatan, Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai Besok, Kamis 12 Agustus
Melalui keterangan resmi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga menegaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku bagi sepeda motor.
"Pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap antara lain: sepeda motor," tulis Syafrin pada keterangan resminya, dikutip Rabu (11/8/2021).
Adapun delapan ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap, yakni:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Komunitas Advokat Menilai Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta akan Ganggu Mobilitas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.