KARAWANG, KOMPAS.TV - Sejumlah warga ditolak masuk ke pusat perbelanjaan di Karawang, Jawa Barat , karena tidak dapat menunjukkan seritifikat vaksin.
Masuk dalam PPKM level 3, mal di Karawang mulai beroperasi 2 hari lalu.
Menurut aturan, pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
Beberapa pengunjung tidak dapat masuk ke mal karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin.
Sementara itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia sepakat jika wajib vaksin dijadikan syarat masuk ke dalam mal.
Meski demikian harus dipastikan vaksinasi di seluruh daerah sudah merata.
Asosiasi pusat perbelanjaan mendukung jika pemerintah memberlakukan syarat kartu vaksin untuk pengunjung mall.
Selama ini sudah ada beberapa pusat perbelanjaan yang menerapkan syarat tersebut.
Meski belum diputuskan namun kartu vaksin dijadikan sebagai salah satu syarat masuk mall, sudah diterapkan dibeberapa pusat perbelanjaan di Indonesia. Penerapan ini dapat mendorong percepatan vaksinasi.
Selain soal kartu vaksin sebagai syarat masuk mall, Asosiasi Pusat Perbelanjaan, Alphonsus Wijaya menyatakan fokus mereka saat ini juga pada penerapan PPKM yang tidak efektif.
Menurutnya penutupan mall salah sasaran karena mall selama ini tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.
Klaster Covid-19 justru terjadi pada tingkat mirko seperti di pasar dan tingkat keluarga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.