MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar mengungkap ajang tarung bebas yang viral di media sosial.
Polisi menangkap 8 orang, 6 orang diantaranya merupakan penonton dan 2 orang sebagai petarung.
Menurut polisi, para petarung dijanjikan bayaran sebesar sepuluh persen dari penjualan tiket atau sekitar 1,5 juta rupiah.
Sementara bagi penonton yang ingin menyaksikan pertarungan ditarik uang tiket sebesar 10 ribu rupiah.
Polisi sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan dengan mencari mereka yang terlibat termasuk pihak admin di media sosial maupun pihak panitia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.