Kompas TV regional update

Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Aturan Baru Makan di Tempat

Kompas.tv - 27 Juli 2021, 11:58 WIB
perpanjangan-ppkm-level-4-di-jakarta-begini-aturan-baru-makan-di-tempat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Posko PPKM di Kelurahan Jati Pulo, Jakarta Barat, Kamis (24/6/2021). (Sumber: Instagram Anies Baswedan)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken Keputusan Gubernur No. 983 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 pada Senin (26/7/2021). 

Pada Kepgub tersebut, PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang. 

Salah satu aturan terbaru yang berlaku selama PPKM Level 4 ini ialah terkait dengan dine in atau makan dan minum di tempat makan atau restoran. 

Anies menetapkan terkait dengan kegiatan makan dan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diperbolehkan dengan operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Maksimum pengunjung yang makan di tempat yakni 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit. 

Baca Juga: Anies Baswedan "Pamer" Foto IGD Rumah Sakit di Jakarta yang Kini Lenggang

"Jam operasional sampai dengan 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," tulis Anies pada KepGub tersebut, dikutip Selasa (27/7/2021).

Selanjutnya, untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada lokasi yang berada di pusat perbelanjaan/mal, Anies menetapkan peraturan yang berbeda. 

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat," tulis Anies. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan juga diminta untuk tutup sementara kecuali akses untuk penjaga toko yang melayani penjualan online maksimal sebanyak 3 orang pada setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Perjalanan Orang untuk Daerah PPKM Level 1-4

Selain itu, KepGub tersebut juga mengatur mengenai kegiatan ibadah yang masih belum diperbolehkan ibadah jamaah di tempat ibadah. 

"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 4. Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kata Anies.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x