SEMARANG, KOMPAS.TV - Selama pelaksanaan PPKM darurat, sejumlah Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah telah menangani perkara terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto, kepada wartawan mengatakan, ada 269 perkara terkait pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani oleh sejumlah Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah selama pelaksanaan PPKM darurat.
Sejumlah Kejaksaan Negeri yang menangani perkara ini dari penegakan operasi yustisi, diantaranya adalah Sukoharjo, Cilacap, Purbalingga, Batang, Tegal dan Brebes.
Rata-rata pelanggar dikenai sanksi tindak pidana ringan atau tipiring dengan cara membayar denda sebagai upaya agar mereka jera.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan melakukan pengawasan ketat terkait ketersediaan obat-obatan tertentu di apotik, terutama untuk terapi Covid-19, yang belakangan menipis bahkan sampai kosong.
#KejaksaanTinggi JawaTengah #PPKMDarurat #ProtokolKesehatan
Sumber : Kompas TV Jateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.