BENGKULU, KOMPAS.TV - Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, menawarkan program rehabilitasi untuk anggotanya yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengatakan hal tersebut dilakukan agar mereka bisa terbebas dari jeratan barang haram tersebut.
Baca Juga: Sebelum Tewas Dibakar, Istri Cerita ke Ibunda Bripka IPS Kerap Todongkan Pistol Saat Marah
"Khusus internal di jajaran Polres Mukomuko, saya sudah ingatkan ada program rehabilitasi supaya mereka bisa terbebas dari narkoba," kata Andy melalui keterangannya di Mukomuko, Minggu (25/7/2021).
Andy menjelaskan, pihaknya memberikan tawaran demikian menyusul setelah tertangkapnya Bripka MN (40) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan Bripka MN, pihak Polres Mukomuko kemudian menemukan sedikitnya empat oknum polisi di daerah itu yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Baca Juga: Menggunakan Narkoba Jenis Sabu, Ini yang Terjadi Pada Tubuh Manusia
Andy menegaskan, bagi anggota Polri di Mukomuko yang positif narkoba tetapi tidak bersedia menjalani program rehabilitasi, pihaknya akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Saya sudah ingatkan dan menawarkan program rehabilitasi supaya mereka terbebas dari narkoba," ucap Andy menegaskan.
"Jika tidak diindahkan, penegakan hukum tetap dilakukan dan tidak pandang bulu, siapa pun oknumnya kami proses."
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengawasi aktivitas empat oknum polisi yang positif narkoba berdasarkan hasil tes urine itu.
Baca Juga: Anggota Propam Polda Sumsel Briptu RP Ditangkap karena Bawa Sabu-Sabu, Coreng Nama Baik Polri
Hal tersebut dilakukan agar mereka tidak lagi menggunakan barang haram tersebut.
Kapolres menduga kemungkinan masih ada lagi oknum di polres dan polsek jajaran daerah ini yang terlibat sebagai pemakai maupun penjual narkoba.
"Ini bukan suatu kebanggaan, yang seharusnya tidak perlu terjadi," ujar Andy.
"Ini merupakan komitmen Polres Mukomuko untuk serius dan tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan dan penindakan terhadap internal oknum anggota Polri maupun eksternal."
Baca Juga: Skenario Pemprov Jateng Hadapi PPKM yang Diperpanjang Hingga 2 Agustus
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.