KOMPAS.TV - Kapolda NTT menyebut wilayah Nusa Tenggara Timur masuk daftar zona merah covid-19.
Untuk itu, shalat Idul Adha berjemaah di lapangan ataupun masjid, dan takbir keliling tahun ini ditiadakan.
Ditiadakannya shalat Idul Adha berjemaah di tempat umum, menurut Kapolda berdasarkan pada keputusan Kementerian Agama untuk wilayah yang masuk daftar zona merah dan oranye. Kebijakan ini dilakukan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.
Pengurus Masjid Al-Markaz Al Islami, Kota Makassar juga memutuskan meniadakan sholat Idul Adha tahun ini.
Keputusan ini diambil karena pengurus masjid tidak bisa menjamin sterilisasi masjid, jika ribuan warga diizinkan masuk ke masjid.
Panitia penyelenggara shalat Idul Adha meniadakan shalat Idul Adha untuk mencegah penularan covid-19 khususnya varian Delta yang lebih cepat menular.
Masjid Al Markaz sendiri bisa menampung, dua puluh ribu lebih anggota jemaah saat shalat Idul Adha.
Namun karena lokasi yang luas, pengurus masjid khawatir akan kewalahan dan tidak bisa mengatur jemaah untuk menerapkan protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.