LAMPUNG, KOMPAS.TV -- Polisi menangkap preman yang mengacungkan senjata tajam di area Pelabuhan Panjang Bandar Lampung.
Aksi pelaku premanisme ini sempat terekam cctv. Pada rekaman tersebut, nampak seorang pria menodongkan senjata tajam kepada petugas keamanan. Sontak, petugas keamanan langsung lari dan menghindar.
Baca Juga: Kecelakan Beruntun Tiga Truk di Jalan Soekarno-Hatta
Menurut pihak kepolisian, aksi ini bermula saat petugas keamanan memergoki seorang pria yang membawa kantong plastik hitam yang dicurigai merupakan barang ilegal dari area pelabuhan. Lantaran tak terima dicurigai, pelaku melakukan aksi premanisme tersebut kepada petugas keamanan.
Berbekal barang bukti rekaman cctv, satuan dari Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung langsung meringkus pelaku yang bernama Husin Fauzi.
Diketahui ternyata pelaku merupakan mantan residivis pada tahun 2015 atas kasus pembunuhan di Bengkulu dan pernah menjalani masa tahanan di Nusa Kambangan.
Baca Juga: Suasana PPKM Darurat Hari Ketiga di Bandar Lampung
Hingga kini, Polisi masih mencari senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban guna dijadikan barang bukti.
Atas aksi premanisme yang dilakukan, pelaku dikenai pasal pasal 335 KUHP tentang Pengancaman serta Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Membawa Senjata di Muka Umum dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara.
#aksipremanisme #acungkansajam #pelabuhanpanjang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.