CIANJUR, KOMPAS.TV - Forkopimda Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan patroli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dari patroli kali ini, petugas masih menemukan adanya tempat tempat kuliner yang masih melanggar aturan PPKM dan akan dikenakan disidang di Pengadilan Negeri Cianjur.
Dipimpin langsung oleh Bupati bersama Kapolres dan Dandim Cianjur, petugas lakukan patroli malam untuk melakukan pengecekan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini.
Petugas mulai menyisir dari jalan Siliwangi hingga ke tempat - tempat kuliner yang sering sekali ramai didatangi pengunjung. Saat melakukan patroli ini, petugas masih mendapatkan tempat makan yang masih menyediakan fasilitas makan ditempat. Melihat hal ini, petugas langsung membubarkan pembeli dan akan memberikan sanksi yaitu sidang di Pengadilan Negeri Cianjur.
Sementara, dalam aturan Pemerintah Kabupaten Cianjur di masa PPKM ini, pedagang hanya boleh melayani pembeli dengan cara dibungkus atau tidak bisa makan di tempat dan hanya diperbolehkan buka hingga jam delapan malam. Hal ini guna mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
Kegiatan patroli malam ini, akan dilakukan setiap harinya oleh tim gabungan agar tidak terjadinya kerumunan yang menyebabkan penularan Covid-19 terus meningkat, khususnya di Kabupaten Cianjur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.