JEMBER, KOMPAS.TV - Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membubarkan pasar hewan, karena pedagang dan pembeli berkerumun dan mengabaikan aturan PPKM Darurat. Pembubaran itu sempat diprotes oleh pedagang, karena dinilai merugikan.
Pembubaran pasar hewan itu terjadi di pasar hewan Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember pada Kamis (8/7/2021).
Tim Satgas Covid-19 dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja langsung meminta ratusan pedagang hewan tutup dan membawa pulang hewan dagangannya ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Melanggar PPKM Darurat, 6 Pemilik Warung Sidang Tipiring, Didenda 250 Ribu
Pembubaran itu sempat diprotes oleh sejumlah pedagang, karena merugikan. Salah satu pedagang sapi dan kambing, Salamin, mengaku menjelang Idul Adha, permintaan hewan ternak meningkat. Kalau ditutup, tentu merugikan dirinya dan pedagang lainnya.
Kapolsek Balung, AKP Sunarto, mengaku Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Balung sudah mensosialisasikan dan memberikan himbauan tentang PPKM Darurat, namun pedagang tetap buka hingga memicu kerumunan.
Penertiban serupa juga dilakukan di sejumlah pasar modern dan tradisional serta sejumlah titik keramaian lainnya. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan virus corona.
#PPKMDarurat #PasarHewan #Polisi #PolresJember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.