PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai mensosialisasikan aturan ganjil genap. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel, untuk membatasi mobilitas warga karena naiknya kasus covid-19.
Pemprov Sumsel, mulai mensosialisasikan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua di sejumlah ruas jalan protokol, setelah Keputusan Gubernur terkait hal tersebut ditanda tangani.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menerangkan aturan ganjil genap di Palembang untuk mengurangi mobilitas masyarakat menyusul naiknya kasus covid-19.
Aturan tersebut diharapkan mampu membuat masyarakat, membatasi aktivitasnya.
Ganjil genap di Palembang, direncanakan berlaku pada akhir pekan di ruas jalan POM 9, Sumpah Pemuda, Kapten A Rivai dan Sudirman.
Penerapan ganjil genap juga merupakan cara dari PPKM Mikro di Palembang dan untuk mengurai kemacetan.
#ganjilgenap #pandemi #covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.