JAKARTA, KOMPAS.TV - Bos dua perusahaan di DKI Jakarta ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada Selasa (6/7/2021).
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan Operasi Yustisi guna menindak perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat.
"Kemarin kita amankan 2 perusahaan, sempat Pak Gubernur tegur langsung pimpinan perusahaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers Rabu (7/7/2021).
Dua perusahaan tersebut ialah PT. DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, dan PT. LMI di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.
Ada sembilan orang dari PT. DPI yang diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur Utama PT. DPI berinisial RRK.
"Kita berhasil mengamanakan 9 orang ada 2 tersangka, RRK laki-laki dia adalah direktur utamanya, kedua AHV ini manager HR (human resource) dari PT. DPI," ucap Yusri.
Sementara itu, sebanyak lima orang dari PT. LMI juga diamankan. CEO dari PT. LMI yang berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, masih didalami oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: 103 Perusahaan Non-esensial di DKI Disegel karena Langgar Aturan PPKM Darurat
Sementara itu, sebanyak 103 perusahaan kategori non-esensial dan non-kritikal telah disegel oleh Polda Metro Jaya karena melanggar aturan PPKM darurat.
"Hasil operasi yustisi hari Senin dan Selasa ada sekitar 103 perusahaan non-esensial dan kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi," kata Yusri.
Adapun sanksi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya yaitu berupa penyegelan sementara pada 103 perusahaan tersebut.
"Disegel sementara oleh pemerintah. Satgas Gakkum masih melakukan pengecekan dan sekarang pun masih dilakukan," ucap Yusri.
Yusri menyampaikan, pihaknya masih akan terus melaksanakan patroli ke perusahaan-perusahaan nonkritikal dan nonesensial yang ada di Jakarta.
Karena itu, ia meminta agar pekerja tidak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran selama PPKM Darurat.
"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia nonesensial dan nonkritikal tapi dipaksa pimpinan perusahaan, segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," ucap Yusri.
Baca Juga: 161 Personil Kepolisian Diterjunkan untuk Patroli Selama PPKM Darurat di Sukabumi
Seperti diketahui, PPKM darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 mendatang dengan ketentuan sektor non-esensial 100 % harus menerapkan work from home (WFH).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.