SURABAYA, KOMPAS.TV - Hampir seluruh daerah di Jawa Timur menjalankan PKKM Darurat Jawa Bali, seperti di Kabupaten Jember memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 20.00 WIB, bahkan beberapa daerah tidak menutup kemungkinan sampai pukul 17.00 WIB.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, pada Kamis (01/07/2021).
Menurutnya daerah di Jawa Timur yang menjalankan PPKM Darurat Jawa Bali adalah wilayah yang berada di level 3 dan 4 tingkat kerawanan penularan Covid-19.
Baca Juga: Simak! Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Hingga 20 Juli 2021
Untuk situasi pandemi level 4 ada 11 Kabupaten Kota, untuk situasi pandemi level 3 ada 25 Kabupaten Kota, termasuk Kabupaten Jember.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima draft resmi dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali.
Dalam PPKM Darurat, penanganan pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan berat dilakukan di seluruh rumah sakit rujukan.
Baca Juga: Sultan Hamengkubuwono X Minta Warga Yogyakarta Wajib Patuhi PPKM Darurat
Sedangkan untuk penderita Covid-19 tanpa gejala akan ditempatkan di lokasi isolasi mandiri terpusat yang disediakan oleh masing-masing Pemda.
Untuk pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB malam, namun tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan hingga pukul 17.00 WIB.
#PPKMDarurat #ProvinsiJawaTimur #JawaBali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.