KOMPAS.TV - Sementara itu Polda Papua menetapkan Bupati Mamberamo Raya Papua, Dorinus Dosinapa sebagai tersangka dugaan korupsi dana covid-19 sebesar Rp 3,1 miliar.
Dana covid-19 yang diduga dikorupsi Bupati Memberamo Raya Papua adalah anggaran tahun 2020.
Ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah Mamberamo berinisial SR
Dari total Rp 3,1 miliar yang dianggarkan, Rp 2 milliar digunakan sebagai mahar partai untuk maju dalam Pilkada 2020.
Sementara sisanya sebesar Rp 1,3 rupiah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga kini, meski status DD sudah menjadi tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan. Pasalnya, masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Adapun, penangkapan dan penahanan akan dilakukan setelah Polda Papua mendapat izin dari Mendagri.
Sampai sekarang, penyidik dari Polda Papua terus melakukan penelusuran tersangka lainnya, sebab diduga tersangka akan bertambah selain Bupati Mamra dan Kepala BKAD.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.