LAMPUNG, KOMPAS.TV – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Lampung menangkap tiga orang tersangka pengguna narkoba yang sedang asik berpesta sabu.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di sebuah gubuk di Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (26/6) sekitar pukul 14.30 Wib.
Ketiga tersangka atas nama Hasan Basri (43), Aslani (47) warga Pekon Tanjung Bagelung dan Mardiansyah (35). Ketiganya diamankan beserta sejumlah barang bukti. Petugas menyita 8 paket plastik klip narkoba jenis sabu, 4 ponsel dan kelengkapan alat hisap sabu.
Baca Juga: Pemerkosaan Terhadap Wanita ODGJ Terekam Kamera Tilang
Selain mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika tersebut, dari tangan tersangka Hasan Basri turut diamankan sebilah senjata tajam jenis golok yang sempat dipakai guna melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di sebuah gubuk di Pekon Gunung Meraksa sering digunakan untuk bertransaksi dan menggunakan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga ketiga tersangka berhasil ditangkap walaupuun sempat ada perlawanan dari tersangka Hasan Basri.
Baca Juga: Polda Lampung Kembalikan 60 Kendaraan Hasil Curian ke Pemilik
"Tersangka Hasan Basri sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan dengan tangan kosong," jelasnya.
Kini polisi masih melakukan pendalaman kasus guna mengungkap asal narkotika jenis sabu yang didapat para tersangka.
ketiganya dipersangkakan Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
#pestasabutersangkadibekukpolisi #polisuibekuktigatersangkasaatpestasabu #penyalahgunaannarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.