LAMPUNG, KOMPAS,TV – Polres Ogan Komering Ilir melalaui satuan di Polsek Sungai Meneng melakukan penjemputan terhadap salah satu tersangka pembunuhan berencana yang sudah buron selama enam tahun.
Tersangka atas nama Jenik (50) ini hanya bisa pasrah saat dijemput petugas di Polsek Tanjung Senang Bandar Lampung, Rabu (23/6) malam.
Jenik merupakan satu dari tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan korban ayah dan anak.
Baca Juga: Buron 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak ditangkap di Lampung
Peritiwa pembunuhan ini terjadi di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Kemering Ilir, Sumataera Selatan pada tahun 2016 silam, pembunuhan dipicu adanya perselisihan sengketa lahan kayu gelam.
Pasca peristiwa itu jenik masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Ogan Komering Ilir, ia berhasil diringkus oleh satuan Polsek Tanjung senang bandar lampung pada Rabu (23/6) malam.
Saat diamankan jenik berada di rumah kontrakanya di kawasan Jalan Ratu Dibalau, Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung.
Baca Juga: Mandi di Kali, Seorang Warga Diserang Buaya Muara
Kini tersangka atas nama jenik ini langsung dibawa ke Polsek Sungai Meneng Ogan Komering Ilir guna melanjutkan proses hukumnya.
Sementara dari tujuh tersangka yang diduga terlibat aksi pembunuhan berencana, masih ada lima tersangka lainya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau dalam pengejaran petugas kepolisian.
#buron6tahundiringkus #polisiringkusburonpembunuhan #polresoki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.