JAKARTA, KOMPAS.TV - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan jadwal operasional mengikuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Keputusan Gubernur No. 769 Tahun 2021.
Melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi, terdapat sejumlah perubahan operasional PT MRT Jakarta.
Pertama, jam operasional pada hari Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk waktu operasional Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur yakni pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Lebih Tegas Tegakkan Aturan dalam PPKM Mikro
"Kedua, jarak antar kereta (headway) yaitu, pada hari kerja setiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB), dan setiap 10 menit di luar jam sibuk," Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, pada keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Untuk jarak antar kereta pada akhir pekan dan hari libur yakni setiap 10 menit.
Terakhir, PT MRT melakukan pembatasan jumlah pengguna yakni sebanyak 70 orang per kereta.
PT MRT Jakarta mengimbau masyarakat untuk turut berperan serta dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari.
"Hal ini sangat penting guna menghindari terjadi pertumbuhan kasus secara signifikan yang diakibatkan oleh kelalaian akan penerapan protokol kesehatan," kata Ahmad.
Baca Juga: Dukung PPKM Mikro, 6 Rekreasi di Taman Impian Jaya Ancol Ditutup Mulai 24 Juni 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.