LAMPUNG, KOMPAS.TV – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung, Rabu (23/6).
Kasus tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada direktorat jenderal tanaman pangan kementerian pertanian Republik Indonesia, yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung anggaran tahun 2017
Kasus korupsi pengadaan benih jagung ini menyeret tiga nama tersangka diantaranya Edi Yanto yang merupakan mantan Asisten di Pemerintah Provinsi. Lampung, yang juga menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, serta seorang rekanan atas nama Imam. Keduanya kini sudah dititipkan di rumah tahanan lapas kelas IA Bandar Lampung
Baca Juga: Provinsi Lampung Tertinggi ke-3 Nasional Kasus Kematian Akibat Covid 19
Sementara satu tersangka lainya atas nama Herliana yang kini tengah menjalani sebagai tahanan kota. Langkah ini diambil lantaran yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis akibat penyakit kanker yang dideritanya.
Hal ini disampaikan oleh Andrie W Setiawan selaku kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penahanan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi para tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi.
Baca Juga: Buron 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak ditangkap di Lampung
Saat ini Kejaksaan Tinggi Lampung masih terus menyelidiki kasus tindak pidana korupsi benih jagung dan mencari kemungkinan tersangka baru dari kasus ini.
#korupsibenihjagungdilampung #kejatitahantersangkakorupsi #pengadaanbenihjagungdikorupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.