PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Beberapa waktu lalu, pemerintah mewacanakan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau ( PPN ) pada sejumlah kebutiuhan pokok dan pendidikan.
Wacana ini pun mendapat sorotan dan kritikan dari sejumlah pihak, karena kemampuan ekonomi masyarakat yang menurun akibat pandemi Covid - 19 ini.
Hal ini juga menjadi perhatian oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi.
Eddy tidak setuju terhadap wacana pemerintah untuk mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan.
Pasalanya, menurut Eddy, tidak ada uang sekolah pada tingkat pendidikan SD maupun SMP, yang berstatus sekolah negeri.
Eddy menuturkan, sah sah saja jika penarikan pajak tersebut masih rasional atau pajak dalam hal hal tertentu. Namun jika pajak tersebut berkaitan dengan uang sekolah di jenjang sd dan smp negeri, tidak ada alasan untuk melakukan pemungutan PPN.
Menurut Eddy, pajak penambahan nilai untuk sekolah negeri, sudah dilakukan pada dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS.
Belakangan, pemerintah pemberlakukan PPN untuk bahan kebutuhan pokok tidak akan diberlakukan pada masa pandemi covid - 19 ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.