KUPANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Kupang segera memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala kecil di tingkat RT.
Rencana memperketat PPKM mikro itu dengan cara melakukan lockdown di wilayah RT apabila kasus covid-19 yang terjadi lebih dari 10 orang.
Pembatasan aktivitas masyarakat berskala kecil tersebut guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 yang belakangan ini cenderung meningkat.
Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga tetap membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan banyak orang, dimana hanya diperbolehkan mengumpulkan orang 25 persen dari total kapasitas ruangan yang tersedia.
"Jadi sekarang kita tidak main-main. Kita perketat aktivitas warga demi mencegah meluasnya wabah corona," ujar Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa siang.
Warga pun diimbau tetap mentaati protokol covid-19 dengan menerapkan pola 5M guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kota Kupang.
#ppkmmikro #aktivitaswarga #batasiaktivitas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.