PALEMBANG, KOMPAS.TV - Empat orang, tiga diantaranya perempuan, masih satu keluarga ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, karena menjual sabu-sabu. Para tersangka berbagi peranan dalam bisnis narkoba tersebut.
Polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang, meminta seorang ibu, yang belakangan diketahui bernama Cik Ida, untuk membuka genteng rumahnya, tempat disemunyikannya sabu-sabu.
Awalnya tersangka berpura-pura tak mengetahui benda yang disimpan tersebut, namun setelah diminta Polisi menerangkan dan menunjukkannya, tersangka menyebutnya sabu-sabu.
Barang bukti tersebut dicari Polisi, disalah satu rumah yang berada di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, setelah menangkap Mat Arif, yang mengedarkan sabu.
Dari pengembangan Polisi tersebut, akhirnya menangkap dua orang lainnya. Dari pemeriksaan Polisi, keempatnya masih satu keluarga.
Dalam bisnis narkoba itu, mereka berbagi peran sebagai pengedar, pemasok, bendahara dan penyedia lokasi penyimpnan narkoba.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita, sabu seberat 15,80 gram, klip plastik kecil, timbangan digital dan uang tunai.
Dari catatan Polisi, tersangka Cik Ida, sudah dua kali dihukum dengan kasus yang sama, penangkapan ini merupakan penangkapan ketiga atas dirinya.
Untuk proses hukumnnya para tersangka kini ditahan di tahanan Polrestabes Palembang.
#SatuKeluarga #Narkoba #PolrestabesPalembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.