KLATEN, KOMPAS.TV - Sejumlah warga yang terdampak pembebasan tanah untuk proyek tol Solo-Klaten-Yogyakarta berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. mereka menuntut ganti rugi tanaman
Warga yang berunjuk rasa ini berasal dari Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Unjuk rasa yang dilakukan Selasa siang terlihat dilakukan hanya beberapa warga saja dan menerapkan protokol kesehatan. Aspirasi mereka disampaikan lewat poster. Warga mengaku sebelumnya telah mendapatkan ganti rugi lahan, namun kemudian mereka terdampak pembangunan tol merasa perlu untuk mendapatkan ganti rugi tanaman produktif, seperti sengon, mangga, randu, serta sayur mayur.
Menanggapi tuntutan warga tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Klaten, Agung Taufik Hidayat, pergantian ganti rugi tidak bisa berubah karena merupakan satu paket dengan ganti rugi lahan atau tanah. “Kita jelaskan bahwa nilai ganti rugi yang diberikan BPN adalah mengikat dan final. Warga tidak puas karena tidak ada rincian jumlah tanaman", kata Agung.
Warga yang terdampak pembebasan tanah proyek tol Solo-Klaten-Yogyakarta mengaku mendukung proyek tol tetap berjalan, namun mereka mengharapkan ada kejelasan ganti rugi yang seharusnya diterima oleh warga, karena ganti rugi untuk tanaman hanya Rp. 5 juta, sedangkan warga menginginkan ganti rugi tanaman dihitung per pohon.
#ProyekJalanTol #GantiRugi #GantiUntung #KabupatenKlaten
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.