JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang biduan dangdut di Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi seusai menggelapkan belasan mobil sewaan.
Aksi penggelapan dilakukan bersama suaminya.
Kedua tersangka ditangkap di salah satu rumah toko di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Mei 2021 kemarin dan dibawa ke Mapolsek Sukorambi, Jember, Jawa Timur.
Kedua tersangka menyewa mobil rental dengan jaminan surat jual beli akta tanah miliknya yang diketahui palsu.
Para korban adalah penyedia jasa persewaan mobil dan merupakan kolega dari pelaku penyanyi dangdut.
Pengakuan pelaku, mobil sewan yang digelapkan berjumlah 15 unit yang digadaikan 25 juta hingga 30 juta rupiah untuk membayar uang sewa mobil selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.