SUKABUMI, KOMPAS.TV -
Sebanyak tujuh belas orang Warga Desa Bojong, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur , Jawa Barat, diduga mengikuti aliran sesat yang menyimpang dari ajaran agama Islam yang baik dan benar, mereka diduga tidak mewajibkan Shalat lima waktu dan tidak mewajibkan berpuasa Ramadan, selain itu, kelompok ini juga mengidentikan anggotanya agar memiliki rambut yang diwarnai merah. Kini sembilan orang diantaranya sudah dilakukan pembinaan oleh pihak , M-U-I, Desa Bojong, serta disaksikan oleh TNI Polri dan elemen masyarakat lainnya.
Mereka dibina untuk bertaubat dan kembali ke ajaran Islam yang baik dan benar. Setelah melakukan deklarasi untuk tidak kembali ke aliran tersebut, mereka juga menandatangi perjanjian hitam diatas putih serta dipandu untuk mengucap dua Kalimat Syahadat.
Sementara menurut kepala desa setempat. Pihaknya tidak bisa menyimpulkan aliran apa yang dianut oleh mereka.
Adanya kasus dugaan penyimpangan aliran sesat, pihaknya menyikapi hal tersebut secara kekeluargaan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kasus ini tidak menyebar, selain itu, langkah tersebut agar mereka bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.