KUPANG, KOMPAS.TV - KM, seorang pria 39 tahun akhirnya harus berurusan dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang Kota karena tega memperkosa ponaannya yang merupakan penyandang disabilitas.
Sesuai hasil pemeriksaan, korban mendapat tindakan pemerkosaan berulang kali di rumahnya yang bersebelahan dengan rumah tersangka di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Akibat mendapat perlakukan tak senonoh dari tersangka secara berulang kali disertai dengan ancaman, korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada isteri tersangka. Pihak keluarga pun kemudian melaporkan kasus yang dialami korban ke Polres Kupang Kota.
Penanganan kasus pencabulan itu telah sampai pada proses penyidikan dan tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. Tersangka diancaman undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#perkosaan #kasusperkosaan #polreskupangkota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.