PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pada Sabtu pagi (08/05/21), kedua kapal Vietnam beserta 10 ABK-nya ini, diamankan di PSDKP Pontianak. Kapal ini tiba di Pontianak pada Jumat malam (07/05/21).
Sebelumnya, kapal ini diamankan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada Kamis, 6 Mei lalu, saat melakukan pencuri teripang di laut natuna utara.
Menurut KKP, penangkapan yang dilakukan kapal ini, dengan alat trawl yang spesifik mengincar spesies teripang atau mentimun laut, dengan alat yang dapat menghancurkan bagian bawah laut. Modus pencurian seperti ini tergolong operandi baru yang belum pernah ditemui sebelumnya.
Petugas juga mengamankan tiga tong plastik yang berisi teripang yang sudah dibersihkan dan sudah diberi garam.
Kedua kapal beserta 10 ABK asal Vietnam ini, untuk sementara diamankan di PSDKP Pontianak, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dua kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP. Sebanyak 84 kapal telah ditindak selama tahun 2021, terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, dan 16 kapal ikan asing yang mencuri ikan.
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.