JEMBER, KOMPAS.TV - Pratik perdagangan narkotika jenis ganja lintas provinsi dibongkar oleh Satuan Reskoba Kepolisian Resor Jember Jawa Timur. Tersangka melakukan transaksi ganja melalui media sosial lalu mengirimnya ke pemesan melalui jasa pengiriman barang.
KBO Satreskoba Polres Jember, Ipda Edi Santoso mengatakan bahwa praktik peredaran narkotika jenis ganja melalui transaksi media sosial dan jasa pengiriman paket barang terbongkar setelah polisi menangkap Safri Ramdani, warga Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Saat itu, tersangka Safri Ramdani menerima paket barang dari ekspedisi di depan salah satu kantor desa di Kecamatan Wuluhan Jember. Polisi langsung menangkap tersangka Safri Ramdani dan membongkar isi paket, yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja seberat 18,74 gram.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Mengaku Kecolongan 5 Anggotanya Ditangkap karena Pesta Narkotika
Tersangka melakukan transaksi pemesanan melalui Instagram dengan alamat di Kota Bandung Jawa Barat. Paketan ganja dikemas dan diletakkan di dalam bungkusan kain untuk mengelabui petugas.
Polisi juga menyita bukti transfer pembayaran dan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan transaksi. Polisi terus mengembangkan kasus itu, karena tersangka diduga anggota jaringan perdagangan ganja antar provinsi.
Tersangka akan dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#Narkotika #Ganja #Online #JasaPengirimanBarang #Polisi #Jember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.